Lewati ke konten
Semua artikel

Mulai 18 Oktober 2026, Wajib Halal Berlaku untuk UMK Makanan dan Minuman

Kalau usaha kamu bergerak di bidang makanan atau minuman, ini bukan sekadar informasi. Tenggat waktu ini menentukan apakah usaha kamu masih boleh beroperasi tanpa sertifikat halal.

Kewajiban Ini Sebenarnya Sudah Ada Sejak 2014

Tapi pemerintah memberi masa transisi panjang, dan masa transisi itu akan habis bulan depan.

Kalau Produkmu dari Bahan Tidak Halal, Cukup Cantumkan Keterangan Itu

Bukan berarti kamu wajib mengganti bahan, tapi wajib transparan ke konsumen.

Sanksinya Bertahap, Bukan Langsung Berat

Mulai dari peringatan tertulis, sampai penarikan produk dari peredaran kalau tidak ada perbaikan.

Ada Jalur Sertifikasi Gratis Lewat Program SEHATI

Program ini dirancang khusus untuk meringankan beban UMK dalam mengurus sertifikasi halal.

Segera Cek Status Produkmu Sebelum Tenggat Waktu

Jangan tunggu sampai mendekati 18 Oktober untuk mulai mengurusnya.

Waktu yang Tersisa Semakin Sempit

Usaha Kamu Sudah Siap?

Follow @mykasir_id untuk insight seputar bisnis.

Sumber: BPJPH; PP 42/2024; PerBPJPH No. 2/2026 dan No. 3/2026