Lewati ke konten
Semua artikel

Pajak yang Baru Dipungut Beberapa Hari, Harus Dikembalikan Lagi

Pemerintah sempat berlakukan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk penjual marketplace mulai 1 Agustus 2026, lalu ditunda beberapa hari kemudian.

Aturan Ini Berlaku untuk Penjual di Platform Marketplace

Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual sebagai bentuk pemotongan pajak di muka.

Jadwal Baru Berlakunya, 1 November 2026

Penundaan ini diberikan untuk memberi waktu penyesuaian sistem di sisi marketplace dan penjual.

Sempat Diberlakukan, lalu Ditarik Kembali dalam Hitungan Hari

Kejadian ini menunjukkan betapa dinamisnya kebijakan pajak digital di Indonesia belakangan ini.

Omzet di Bawah Rp500 Juta Setahun Bisa Bebas Potongan

Tapi penjual perlu mengajukan deklarasi resmi ke pihak marketplace terlebih dahulu, potongan tidak otomatis dibebaskan.

Aturan Ini Tetap Bisa Berubah Lagi ke Depan

Idea (Asosiasi e-Commerce Indonesia) masih mendorong penundaan lebih lanjut sampai Januari 2027.

Segera Urus Deklarasi Kalau Omzetmu di Bawah Batas Itu

Jangan sampai terlambat dan potongan pajak tetap dipungut meski sebenarnya kamu berhak bebas.

Pantau Terus Perkembangan Aturan Ini

Follow @mykasir_id untuk insight seputar bisnis.

Sumber: DJP, Pengumuman No. PENG-46/PJ.09/2026; PMK 37/2025